KPK Telisik Asal-usul Sejumlah Aset Milik Nurhadi

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 13 Juli 2022 | 19:02 WIB
Nurhadi/Nusantara Pos
Nurhadi/Nusantara Pos

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul beberapa aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Nurhadi diketahui terlibat dalam kasus penanganan perkara semasa aktif di MA.

Penyidik KPK pun memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang juga merupakan adik ipar Nurhadi sebagai saksi bersama sepuluh orang lainnya.

Mereka dicecar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi pengembangan perkara dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Ali menyebut sepuluh saksi lainnya yaitu Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Agus Ramadhan, Iwan Liman, Handoko Sutjitro, Juliana Inggriani Liman, dan David Muljono.

Kemudian, wiraswasta Nurdiana Rahmawati dan tiga orang yang mengurus rumah tangga, yakni Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.

KPK juga mengkonfirmasi satu orang saksi tidak hadir dari pemeriksaan penyidik, yaitu atas nama Hanjaya Adikarjo, dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI