Empat Catatan IPW Soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

Laporan: Glen
Rabu, 13 Juli 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi penembakan (Pixabay)
Ilustrasi penembakan (Pixabay)

SinPo.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mencatat empat hal terkait insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.  

Empat catatan itu disampaikan kepada tim gabungan yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Dalam kaitan tugas tim gabungan tersebut, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan," ujar  Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.

Pertama, terhadap jenazah Brigadir J telah diautopsi atau bedah mayat. 

Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. 

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," kata dia.

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. 

"Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana," kata dia. 

Ketiga, dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenasah Brigadir J sesuai informasi keluarga? 

"Berdasarkan sumber lain yg melihat foto jenasah Brigpol Y pada jenasah ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata," ujarnya. 

Serta catatan ke-empat  proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa? 

IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigadir J.

Menurut IPW, Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit. 

"IPW juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini," kata dia. 

Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. 

Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat 8 Juli 2022.

"Sehingga, pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI