Jika Anies Tak Lakukan Banding PTUN, Buruh Ancam Demo
SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan. Kaum buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika Gubernur Anies tidak melakukan banding.
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022.
KSPI mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika Anies tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tegasnya.
Menurutnya, keputusan PTUN ini membingungkan, Said menilai, keputusan ini seharusnya diputuskan sebelum UMP 2022 diberlakukan.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mendesak Gubernur untuk tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan, selama proses banding.
"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," tandasnya.