KPK Minta Undur Sidang Praperadilan Maming, BW: Tak Masuk Akal Sehat

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:11 WIB
Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjajanto (SinPo.id)
Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjajanto (SinPo.id)

SinPo.id - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut alasan KPK tidak hadir pada sidang Praperadilan kasus Mardani Maming dengan alasan masih mempersiapkan dokumen tidak bisa diterima akal sehat. 

"Kalau alasannya yang saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen. Nah, itu memang hak KPK kita tidak bisa, cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan?," ujar Bambang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu menjelaskan didalam azas KUHP perihal Praperadilan seharusnya dilakukan dengan cepat dan berbiaya ringan.

"Bukan kah azas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga menyayangkan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak berdasar pada UU KPK pasal 5 yang berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

"Apakah tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu?," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, yang lebih penting keunikan dari Praperadilan Maming terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bukan hanya sekedar proses due process of law-nya. 

Akan tetapi, lanjut Bambang, ada isu bisnis, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, mengingat Maming merupakan Ketua Umum PB Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Dan kami ingin mengagungkan pernyataan KPK yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakan hukum," ungkap Bambang.

"Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan. Bukan sekadar tidak hadir," tambahnya.

Di satu sisi adanya upaya paksa yang dilakukan KPK kepada siapapun pelaku hingga tersangka jika tidak hadir karena panghilan KPK. Namun, disisi lain ada sikap mengingkari yang dilakukan KPK dengan tidak menghadiri Praperadilan.

Menurutnya hal itu menjadikan inkonsistensi dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum.

"Nah, itu yang menjadi penting untuk dikemukakan. Kita menghormati alasannya, tapi kemudian argumen yang dibangunnya tidak cukup objective untuk bisa membuat alasan itu menjadi sah di mata hukum," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI