TPPU Pengurusan Perkara di MA, KPK Kembali Periksa Wakil Bupati Blitar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tim penyidik lembaga antirasuah bakal memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi untuk kakak iparnya yaitu mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Sebelumnya pada 4 Juli lalu, KPK juga telah memeriksa Rahmat di Gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait aset-aset milik mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.
Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000.
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

