Bawa Kabur Rp 10 Juta Milik Penumpang, Sopir Taksi Online Foya-foya

Laporan: Glen
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi taksi online (Pixabay)
Ilustrasi taksi online (Pixabay)

SinPo.id - CNT, sopir taksi online, menggunakan uang senilai Rp 10 juta di mobilnya untuk berfoya-foya. Uang itu diketahui adalah milik pelanggannya di dalam tas yang tertinggal di mobil itu.

Insiden itu terjadi pada saat AH menumpang taksi online dari kafe di Depok menuju hotel di Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, 20 Juni 2022.

"AH baru mengingat barang ada yang tertinggal di mobil," ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.

Tas itu berisi uang tunai senilai Rp 10 juta, handphone senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM. Setelah mengingat barangnya ketinggalan di mobil, AH menghubungi CNT. Namun, CNT tidak kunjung menemui AH. 

"Korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujarnya.

Akhirnya, aparat Polsek Tamansari menangkap CNT. Terungkap, CNT telah menggunakan semua uang tunai di tas korban.

"(Digunakan untuk) membeli voucher game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya kepada aparat kepolisian, pelaku mengaku  membuang surat-surat berharga yang ada di tas korban. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI