Kabulkan Gugatan Pengusaha, PTUN Wajibkan Anies Turunkan UMP Jakarta 2022

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram)

SinPo.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa, 12 Juli 2022.

Diketahui, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan, batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022, tanggal 16 Desember 2021.

PTUN menyatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta batal dan mewajibkan Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Yaitu dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan PTUN Jakarta.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI