PBNU Tunjuk Eks Wamenkumham dan Eks Pimpinan KPK Jadi Kuasa Hukum Maming
SinPo.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, dan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjajanto sebagai kuasa hukum untuk kasus yang menjerat Mardani H Maming.
Hal itu diketahui dari undangan peliputan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
"Akan hadir sebagai Kuasa hukum Pemohon, Dr Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim," tulis undangan yang diterima di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Sebelumnya Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming mengajukan Praperadilan pada 27 Juni 2022 atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani mengajukan permohonan terhadap PN Jakarta Selatan untuk meninjau kembali sah atau tidak sahnya penetapan tersangka dari pihak termohon dalam hal ini KPK dan Penyidik KPK.
Dalam petitumnya, Mardani meminta pengadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dirinya sebagai pemohon Praperadilan.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan Penetapan tersangka terhadap diri pemohon," tulis bunyi petitum.
Selain itu Mardani juga meminta untuk memulihkan hak-haknya sebagai pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
Dalam perkembangan peyidikan perkara tersebut, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap kader PDI Perjuangan itu dan satu orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain itu KPK juga melakukan penggeledahan di apartement milik Maming yang berlokasi di daerah Jakarta.
Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap, dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.

