Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengamat Minta Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam
SinPo.id - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, sikap tegas Kapolri diperlukan supaya tidak memunculkan asumsi-asumsi liar terkait insiden antara Brigadir J dan Bharada E tersebut.
"Segera menon-aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyektif, transparan dan berkeadilan," kata dia dalam keterangannya, pada Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan saling tembak antar polisi di rumah dinas kadiv propam ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku.
"Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumah dinas. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," kata dia.
Terkait dengan TKP yang berada di kediaman kadiv propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan.
Dia menilai, sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai kadivpropam, karena akan diragukan obyektifitasnya.
"Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menon aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," kata dia.
Pernyataan Kadivhumas Polri juga terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi Jumat kemarin baru dibuka setelah 3 hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP.
Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bomerang bagi Polri sendiri.
Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban.
"Mulai jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri. Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata dia.
Dia menjelaskan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap
Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
Pasal 8
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat Rekomendasi dari atasan langsung;
b. memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.
"Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung," ujarnya.
Terkait insiden yang terjadi saling tembak antar ajudan dan pengawal yang memberikan ijin juga atasan langsung dari pelaku maupun korban.
"Artinya Irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," tambahnya.

