Kasus Suap IUP, KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Maming
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan pelaksanaan sidang Praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakata Selatan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," tambahnya.
Ali menegaskan permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Selain itu juga mencakup pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Ali meyakini penyidikan perkara yang menjerat Maming telah dilakukan KPK secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi lembaga antirasuah sesuai Undang-undang (UU).
KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.
"Sehingga, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ungkap Ali.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," pungkasnya.

