Kasus Gratifikasi Lili, Publik Diimbau Tak Beri Hadiah Ke Pegawai KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 Juli 2022 | 00:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Net)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/Net)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau kepada masyarakat luas tidak memberikan hadian atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) maupun, pegawai KPK sebagai upaya penegakan kode etik. Imbauan Firli itu menyusul pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

"Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi," ujar Filri dalam keterangannya yang diterima, Senin 11 Juli 2022.

Filri menilai penegakkan kode etik oleh Dewas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.  Serta bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Firli menegaskan.

Tercatat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung tanggal 11 Juli 2022. Keppres tersebut menyusul surat pengunguran yang diajukan oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) itu pada 30 Juni 2022 lalu.

Adanya Keppres dan surat pengunduran dari Lili membuat Dewas membatalkan sidang etik terhadapnya. Sebab Dewas menilai yang bersangkutan bukan lagi sebagai insan KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI