Pidana Gratifikasi Lili Pinatuli Harus Dilanjutkan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 22:26 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Istimewa
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Istimewa

SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pidana gratifikasi Lili Pinatuli harus dilanjutkan. Sedangkan mundurnya Lili Pintauli Siregar dari Pimpinan lembaga antirasuah dinilai sebagai upaya terbebas dari kasus pidana penerimaan gratifikasi.

"Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi, oleh karana itu walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tetap dilakukan pemeriksaan," kata Abraham Samad dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Samad berpendapat jika Dewan Pengawas (Dewas) menemukan indikasi pelanggaran pidana diluar pelanggaran etik yang dilakukan Lili, seharus pemeriksaan tetap dilanjutkan walau sudah mengundurkan diri.

Ketua KPK yang menjabat periode 2011 hingga 2015 menyebut upaya pemunduran Lili dari jabatanya di KPK dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) merupakan akal-akalan agar kasusnya tidak lagi berjalan. Namun, meski Lili mundur bukan berarti pemeriksaannya dihentikan.

"Memang dia sudah mengundurkan diri dan diberhentikan presiden, tapi pemeriksaan terhadap indikasi pidananya gratifikasinya tetap harus dilanjutkan," kata Samad menjelaskan.

Ia menjelaskan, pidana Gratifikasi yang dilakukan Lili bisa ditindaklanjuti dari dalam KPK, karena lembaga antirasuah itu berwenang menindak pidana gratifkasi dan pemberian suap.

"Bisa juga penegak hukum lain, polisi dalam hal ini," katanya.

Samad menegaskan, pelanggaran etik yang dilakukan Lili mengandung tindak pidana suap dan gratifikasi yang harus dilanjutkan agar tidak menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI