Empat Saksi Kasus Suap Maming Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
SinPo.id - Empat orang saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu saksi yaitu adik kandung Maming bernama Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang beralasan akan mengikuti proses pra peradilan lebih dahulu.
"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakata, Senin 11 Juli 2022.
Ali mengatakan Mardani saat ini mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Sidang perdana Praperadilan dimaksud rencananya bakal digelar, Selasa 12 Juli 2022, besok.
Sedangkan saksi lainya yang mangkir dari pemeriksaan di antaranya Endarto selaku Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tidak hadir karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," ujar Ali menjelaskan.
Selain itu, saksi lain Jimmy Budhijanto pihak swasta, juga tidak hadir karena sedang isolasi mandiri, Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai 2020, tidak hadir tanpa keterangan.
Tercatat KPK telah menaikan ke tahap penyidikan dugaan Korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.
"Dukungan masyakarat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan," kata Ali menegaskan.

