Mulai 17 Juli, Perjalanan Darat, Laut, Udara Wajib Vaksinasi Booster

Laporan: Glen
Senin, 11 Juli 2022 | 18:56 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi/net
Menhub Budi Karya Sumadi/net

SinPo.id -  Pengguna mode transportasi darat, laut, maupun udara wajib vaksinasi booster mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi.

Namun, kata dia, aturan itu tidak berlaku untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta perjalanan darat yang tak melalui terminal.

"Motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," ujarnya, pada Senin (11/7/2022).

Untuk itu, dia meminta, operator bandara, pelabuhan, dan terminal mengadakan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI atau Polri.

Menurut Budi, ketentuan wajib vaksin booster atau vaksin ketiga di angkutan umum itu diambil pemerintah dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan itu, diambil berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis. 

"Kami dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI