Novel Baswedan: Mundurnya Lili Dari KPK Siasat Agar Lolos Dari Jerat Hukum Pidana

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 19:09 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Koleksi Pribadi
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Koleksi Pribadi

SinPo.id - Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Ia menduga adanya upaya untuk melindungi Lili dari pertanggungjawaban pidana atas kasus terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan," katanya melalui Twitter pribadiya, dikutip SinPo.id pada Senin (11/7/2022).

Selain itu, lanjut Novel, tidak dilanjutkannya sidang terhadap Lili oleh Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK membuat fakta lengkap pelanggaran etik yang diperbuat tidak diketahui. Ia menduga perbuatan yang dilakukan Lili tidak dilakukan seorang diri.

"Kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri, Apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa?  Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili?," ujarnya.

"Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," tambahnya.

Novel menengarai adanya dugaan pembohongan publik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengunduran Lili dari jabatananya, mengingat surat pengundurannya terungkap sudah diajukan sekitar 30 Juni 2022 lalu.

"Surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada Pimpimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," kata Novel.

"Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius," pungkas Novel.

Diketahui, Dewas KPK mengugurkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebut, pihaknya telah menerima Keppres tersebut secara resmi dari sekretariat negara tertanggal 11Juli dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI