Dewas KPK: Lili Pintauli Sudah Ajukan Pengunduran Diri sejak 30 Juni 2022

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 15:34 WIB
Dewan Pengawas KPK gelar konfrensi pers terkait sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Foto: Azhar/SinPo.id
Dewan Pengawas KPK gelar konfrensi pers terkait sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Foto: Azhar/SinPo.id

SinPo.id - Lili Pintauli Siregar (LPS) ternyata sudah  mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.

"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Terkait hal itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.

Sebagai informasi, surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI