Dewas KPK: Lili Pintauli Bukan Lagi Insan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 15:05 WIB
Dewan Pengawas KPK saat menggelar konfrensi pers terkait kasus etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: SinPo.id
Dewan Pengawas KPK saat menggelar konfrensi pers terkait kasus etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: SinPo.id

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pembatalan sidang etik terhadap Lili Pintaulia Siregar karena yang bersangkutan bukan lagi sebagai insan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menegaskan kode etik yang ada di KPK hanya berlaku terhadap insan KPK. Dengan pengunduran Lili dari kursi Wakil Ketua KPK dan adanya Keputusan Presiden (Keppres) maka ia sudah tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban kode etik.

"Kenapa dihentikan (sidang etik)?, karena yang beliau bukan insan KPK lagi, karena kode etik yg ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan kPK? pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK," ujar Tumpak saat konprensipers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Selain itu, lanjut Tumpak, hal itu juga dipertegas berdasarkan ketentuan pada peraturan Dewas KPK pada undang-undang pasal 37B, yang menyebut Dewas hanya dapat mengadili mengenai perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku insan KPK.

"Jadi kenapa dihentikan? jawabanya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 juli," ungkapnya.

Tumpak juga menjelaskan, keputusan pemberhentian sidang etik oleh Dewas terhadap Lili selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

"Dan tentunya penetapan ini akan kami teruskan nanti kepada pimpinan KPK," pungkasnya.

Diketahui, Dewas KPK mengugurkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Pembatalan sidang etik terhadap Lili menyusul surat pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyebut, pihaknya telah menerima Keppres tersebut secara resmi dari Sekretariat Negara tertanggal 11 Juli 2022 dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI