Selain Penyalahgunaan Dana Bantuan Lion, Polri Akan Cecar Petinggi ACT Soal Donasi
SinPo.id - Pihak Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) akan meminta keterangan lanjutan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Senin (11/7/2022).
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan pemeriksaan pada 8 Juli 2022. Di pemeriksaan pertama, mereka dimintai keterangan sampai pukul 22.00 WIB.
"(pemeriksaan,-red) sambung lagi Senin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, dalam keterangannya.
Untuk diketahui, pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui, Lembaga ACT memotong 20% dari hasil donasi yang dikumpulkan setiap bulan.
Ini berdasarkan hasil penyelidikan Polri terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan pihak ACT.
"Donasi-donasi itu terkumpul sekitar Rp60.000.000.000 setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10 persen sampai 20 persen," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Sehingga setelah dipotong, ACT mendapatkan Rp 6-12 Miliar per bulan dari hasil pemotongan donasi tersebut.
Setiap bulan, ACT mendapatkan dana dari hasil mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.
Di antaranya, Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.
Nantinya, uang hasil pemangkasan ACT itu dipakai untuk keperluan pembayaran gaji pengurus hingga dana operasional yayasan.

