ACT Diduga Gunakan Dana Donasi untuk Kepentingan Pribadi
SinPo.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan donasi dari masyarakat untuk kepentingan pribadi sejumlah petinggi lembaga.
"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Pada Jumat (8/7/2022) ini, Bareskrim Polri meminta keterangan Presiden dari ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.
Rencananya, Ibnu Khajar dan Ahyudin akan diperiksa untuk mengonfirmasi temuan yang didapat oleh penyidik.
Penyidik masih mendalami pelanggaran pidana yang dilakukan petinggi ACT dalam pengelolaan donasi itu.
"Diduga terdapat indikasi penggunaan dana digunakan untuk kepentingan terlarang," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mendalami soal penggunaan dana untuk kepentingan terlarang itu
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami telusuri dan diselidiki," tambahnya.

