RKUHP yang Baru Mengatur Jual Beli Organ dan Darah Manusia, Hukumannya Bisa Dipidana 7 Tahun

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 08 Juli 2022 | 17:18 WIB
Ilustrasi penjualan organ tubuh. Foto Istimewa
Ilustrasi penjualan organ tubuh. Foto Istimewa

SinPo.id - Jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dalam regulasi itu mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ dan jaringan tubuh manusia dapat dipidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Pasal 349

Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:

a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau

 BACA JUGA:Draf RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan!

b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.

Pasal 350

(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI