KPK Dalami Tahapan Teknis Jual Beli LNG di PT Pertamina

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 08 Juli 2022 | 11:28 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan pegawai Pertamina, Bayu Satria Irawan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021. 

Penyidikan tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah adanya serangkaian pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.

Sebelumnya pada Kamis, 30 Juli 2022, tim penyidik telah memanggil mantan Bos dari perusahaan BUMN tersebut, yaitu Direktur PT Pertamina periode 2014 -2017, Dwi Soetjipto guna mendalai duduk permasalahan dari perkara korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, sebenarnya KPK sudah menetapkan tersangka, akan tetapi saat ini belum bisa mengumumkan karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.

TAG:
KPK
LNG
BERITALAINNYA
BERITATERKINI