Kejari Semarang Tahan MY, Pengemplang Pajak Hingga Rp1,3 Miliar
SinPo.id - Penyidik Kanwil DJP Jateng I bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka berinisial MY serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (7/7).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Hal ini tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-1759/M.3.5/Ft.2/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kejaksaan Negeri Semarang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman mengatakan, MY merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat. MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan “dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”," kata Iman dalam keterangannya (8/7).
Modus yang digunakan MY, sambung Ilman, tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam SPT Masa PPh Badan Tahun Pajak 2017. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Iman menyatakan, demi kepentingan penuntutan tersangka, MY langsung ditahan di Lapas Kedung Pane Semarang. “Selanjutnya kami akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sembari menunggu penetapan dari sidang dan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara,” ujar Iman.
Terpisah, Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan, penyerahan tersangka telah sesuai dengan prosedur danbperaturan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,” ujarnya.
Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak telah diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Namun tersangka MY tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan,” ungkap Teguh.
Dengan adanya penyerahan kasus ini, Teguh berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
“Kanwil DJP Jawa Tengah I akan senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

