KPK Dalami Suap APBD-P Di Pemkab Tulungagung
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami sejumlah uang yang diduga diterima oleh beberapa pihak selama proses APBD perubahan 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung.
Tim penyidik melakukan penggalian informasi tersebut melalui empat anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD / APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).
Ali menjelaskan empat mantan anggota legialator tulungagung tersebut diperiksa di Polres Tulungagung, Jawa Timur. Mereka yaitu Sunarko, Suprapto,Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.
Seperti diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan.
Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.
Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

