PKS Ajukan PT 7-9 Persen, Refly Harun: Itu Sih Hanya Memikirkan Dirinya Sendiri

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 07 Juli 2022 | 23:18 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam melakukan uji materiil presidential threshold yang hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas saja menunjukkan bahwa partai politik berlambang dua bulan sabit dan padi itu hanya memikirkan diri sendiri.  

Refly Harun menyampaikan kritiknya terkait gugatan PKS terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kanal Youtubenya pada Rabu malam (6/7).

"Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly Harun, Kamis (7/7).

Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi," tandas Refly.

Sebagaimana diketahui, besaran ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ditetapkan sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.

Terkait dengan itu, PKS mendaftaran permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (6/7). PKS menghendaki besaran presidential threshold hanya 7 hingga 9 persen.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI