Dalami Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Pegawai Pertamina
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih teruas mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021.
Dalam penyelidikan itu KPK melakukan pemanggilan terhadap Bayu Satria Irawan selaku karyawan BUMN (Pertamina) sebagai saksi untuk didalami keterangannya sebagai kelengkapan berkas penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7).
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, yang terjadi pada tahun 2011-2021.
Penyidikan dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah adanya serangkaian pengumpulan bahan keterangan ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.
KPK sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, akan tetapi saat ini belum bisa menyampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.

