PPKM Turun ke Level 1, Pakar Epidemiologi: Konsisten, Jangan Buat Masyarakat Ragu
SinPo.id - Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman menanggapi adanya keputusan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi secara singkat.
Menurut Dicky, tidak masalah baik itu Level 1 atau Level 2, yang terpenting ialah, disiplin protokol kesehatan (prokes) dilakukan dengan benar.
"Ya sekarang saya kira sekarang yang penting isinya aja deh isi PPKM ini mau satu atau dua implementasi dilapangannya isi dari apa (prokes) yang sudah diterapkan itu benar-benar dilakukan," ujar Dicky kepada wartawan, Rabu (6/7).
Dicky mengatakan, penyampaian informasi terkait implementasi pelaksanaan dilapangan itu harus jelas. Jangan sampai karena ini masyarakat tidak peduli lagi dengan virus Covid-19
"Jangan sampai bikin masyarakat tidak peduli lagi (Covid-19), jadi yang penting adalah pelaksanaan implementasi dilapangan dan menyampaikan dengan jelas kepada publik bahwa ini penting (disiplin prokes)," tuturnya.
Dicky menyampaikan, informasi kepada publik yang tidak jelas, ditakutkan menimbulkan keraguan pada masyarakat.
"Harus jelas sampaikan pada publik pada setiap sektor ini maksudnya apa, dasar nya apa, isinya seperti apa dan dilakukan dengan tegas itu konsisten itu yang penting sekarang dan jangan menimbulkan keragu-raguan," tandasnya.
Menurutnya, strategi komunikasi risiko dalam upaya penanganan suatu wabah maupun penyakit, memegang peran vital pada keberhasilan pemerintah untuk dapat mencapai hal tersebut.
"Wajar kalau masyarakat menerimanya jadi tidak (peduli). Karena itu makanya strategi komunikasi penting komunikasi resiko ini dalam beragam wabah dalam beragam situasi krisis ini menjadi salah satu penentu vital keberhasilan program pemerintah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah kembali menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek ke level 1 pada Rabu (6/7) siang.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali, yang akan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

