Korupsi Bankeu, KPK Cecar Eks Legislator Tulungagung Soal Pembahasan APBD

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 Juli 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh orang mantan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 tentang pembahasan anggaran APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Timur  untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018. 

"Telah selesai diperiksa sebagai saksi, Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kab. Tulungagung Jatim," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/7).

Ketujuh mantan anggota Legislator Tulungagung tersebut yaitu Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto dan Suharminto

Ali menjelaskan, para saksi juga didalami terkait anggaran pokok pikiran (Pokir) selama pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Didalami juga soal anggaran pokok pikiran (Pokir) dan terkait dugaan Fee terkait hal tersebut," terangnya.

Sementara itu satu orang saksi bernama Riyanah tidak hadir dalam pemeriksaan dan segera akan dilakukan penjadwalan ulang.

Seperti diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur, periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Akan tetapi KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dilakukan apabila adanya upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta.

Sementara itu, Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI