Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Lima Eks Dirjen Kemendag-Kemenperin

Laporan: Glen
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Net)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Net)

SinPo.id - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya meminta keterangan sejumlah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendalami kasus itu.

"Pemeriksaan dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam undustri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis (7/7/2022).

Pihaknya menduga Kemendag meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560.

"Tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tuturnya.

Lalu, kata dia, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Saat ini, tim penyelidik Kejagung telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. 

Nantinya, kata dia, setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tambahnya.

Berikut daftar sejumlah mantan Dirjen pada Kemendag dan Kemenperin yang akan dimintai keterangan:

- Kasan selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Dirjen Daglu Kemendag pada tahun 2020.

- Didi Sumedi selaku Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.

- Abdul Rochim selaku mantan Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin yang diperiksa terkait kuota impor garam industri.

- Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019 yang diperiksa terkait kuota impor garam industri

-  Sri Agustina selaku Plt. Dirjen Daglu Kemendag tahun 2020 yang diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI