Komisi VIII: Audit BPK, Jika Terbukti Salah Bubarkan ACT
SinPo.id - Komisi VIII DPR RI berharap kasus dugaan penyelewengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditindaklanjuti lebih serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni dengan melakukan audit menyeluruh.
Sebab, itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang akan berimbas terhadap lembaga-lembaga filantropi dan yayasan sejenis lainnya di Tanah Air.
“Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewenangan itu harus disanksi tegas, karena kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Perlu diaudit BPK,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (6/7).
Selain itu, Yandri juga mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk proaktif dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT ini. Kemensos, perlu membuat aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat.
“Apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian maayarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum beberapa yayasan atau oknum beberapa individu membuat jiwa gotong-royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu atau bisa juga hilang,” sesalnya.
Atas dasar itu, Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PAN ini meminta ACT untuk dibubarkan apabila terbukti melakukan penyelewengan dana masyarakat. Sebab, masyarakat yang tulus mendermakan sebagian hartanya untuk kemanusiaan malah diselewengkan.
“Maka berapapun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perluya dibubarkan ACT,” pungkasnya.
Dalam laporan sebuah majalah bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat disebutkan petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi. Itu lantas menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

