MAKI Kecewa Dewas Batal Sidang Lili Pintauli, Harap Tak Ulur Waktu
SinPo.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar batal digelar dengan alasan sedang menghadiri G20 di Bali, sehingga haruas diundur.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan ulang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika pada Senin, 11 Juli 2022, mendatang.
Boyamin berharap pengunduran jadwal sidang etik terhadap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak sengaja dilakukan menyusul isu pengundurannya dari pimpinan lembaga antirasuah.
"Kita hormatilah penundaan itu sepanjang kita berharap Bu Lili nanti betul-betul hadir pada hari Senin dan tidak mengulur waktu karena isu pengunduran diri," ujar Boyamin dalam keternaganya kepada wartawan, Selasa (6/7).
"Jadi ini bisa aja pengunduran diri ini dalam seminggu ini diproses di KPK dan juga di Presiden, sehingga nanti kalau sudah prosesnya cepat, pengunduran dirinya disetujui maka dengan dalih tidak perlu hadir lagi di sidang dewan pengawas," ungkap Boyamin.
Semula, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang etik terhadap Lili digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, Dewas mengkonfirmasi pada hari yang bersamaan Wakil Ketua KPK itu sedang menghadiri acara G20 di Bali, sehingga sidang etik diundur pada Senin, 11 Juli 2022, mendatang.
Boyamin berharap Lili dapat hadir pada sidang etik berikutnya. Ia juga meminta Wakil Ketua KPK itu untuk menyampaikan pernyataan yang jelas dan detail, baik dipersidangan maupun ketika menyampaikan statement ke media masa, baik sebelum maupun setelah sidang.
"Tidak seperti dulu yang dianggap berbohong gitu," ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga meminta Dewas agar lebih tegas untuk menyidangkan perkara tersebut. Ia berharap apabila Lili terbukti bersalah, Dewas dapat memberikan sanksi yang berat berupa pemberhentian.
"Dengan dokumen data yang sudah ada dan nantinya bisa digali betul-betul bahwa pelanggaran etik oleh bu Lili ini bisa dibuktikan dan nantinya dinyatakan bersalah dengan sanksi yang lebih tegas yaitu pemberhentian," kata Boyamin.
"Pemberhentian dala konteks itu ya diminta mengundurkan diri," pungkasnya.

