Periksa Bos Alfamidi, KPK Telisik Besaran Suap untuk Walikota Ambon
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami besaran uang suap yang diberikan kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam pengurusan perizinan pembangunan Gerai Alfamidi.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan salah satu petinggi PT. Midi Utama Indonesia Tbk yaitu Afid Hemelygm selaku Legal & Complaince, sebagai saksi perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Richard.
"Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada walikota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/7).
Ali menjelaskan tim penyidik juga mendalami terkait penunjukan tersangka Amri sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perijinan pembangunan Gerai Alfamidi.
Lembaga antirasuah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Saat ini pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara pencucian uang yang dilakukan Richard masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.
Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

