MA Tolak Gugatan Warga Jakarta soal Ganjil Genap

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) RI tolak gugatan judicial review terkait kebijakan ganjil genap di Ibu Kota yang dilayangkan sejumlah warga DKI Jakarta. Putusan penolakan gugatan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 32 P/HUM/2022 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan info kepaniteraan MA yang tertulis di laman resminya, pemohon diketahui bernama Heru Widodo dan kawan-kawan (dkk) menggugat kebijakan Anies Baswedan atas pemberlakuan kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan protokol dan jalur padat yang ada di Jakarta.
"Tanggal masuk gugatan dilayangkan pada 2 Maret 2022, didistribusikan pada 19 Mei 2022. Amar putusannya adalah menolak permohonan keberatan pemohon," tulis keterangan yang tercantum dalam website resmi MA, Selasa (5/7).
Dalam informasi perkara tersebut, selaku hakim yang memutuskan terdiri dari tiga orang yakni: Yodi Martono Wahyunadi, selaku Hakim pertama; Yosran, selaku hakim kedua; dan Irfan Fachruddin, selaku hakim ketiga. Disebutkan sebagai panitera pengganti yakni Muhammad Usahawan.
Amar putusan yang menolak permohonan gugatan Heru dkk tersebut telah diketok pada 27 Juni 2022 kemarin. Berdasarkan amar putusan tersebut, Anies Baswedan memenangkan gugatan atas kebijakan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan bagi warga Jakarta yang melakukan uji materil kebijakan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota kepada MA. Anies menilai gugatan uji materil tersebut merupakan suatu hak warga negara.
"Ya enggak apa apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
PERISTIWA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 9 hours ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago