Arsul Sani Minta ACT Transparan Ke Publik Soal Dana Sumbangan
SinPo.id - Komisi III DPR RI meminta pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk bersikap transparan serta menjelaskan kepada publik bahwa mereka tidak menyalahgunakan dana sumbangan.
"Seyogianya kalau ACT itu klir, tidak ada penyimpangan seperti yang diduga tersebut. Maka ACT harus berani membuka diri kepada publik, siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (5/7).
Wakil Ketua Umum PPP itu berharap ACT bisa menjelaskan kepada publik secara detail terkait dana yang mereka terima dan berasal dari sumbangan sukarela masyarakat.
"Buka juga oleh ACT sendiri paling tidak beberapa tahun ke belakang bagaimana mereka menggunakan dana filantropi atau amal yang diperoleh dari masyarakat,” tegasnya.
“Pertanyaannya mereka berani tidak untuk diaudit investigatif oleh auditor independen, termasuk untuk merespons dugaan transaksi mencurigakan terkait terorisme," imbuh Arsul menegaskan.
Menurut Arsul, pembukaan aliran dana kepada publik itu untuk membuktikan bahwa dugaan penyelewengan dana sebagaimana diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu tidak benar.
"Tugas PPATK kan memang melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika hasil analisisnya memang transaksi keuangan mencurigakan tersebut terindikasi dengan suatu kejahatan tertentu, termasuk terorisme maka ya PPATK memang diwajibkan untuk meneruskannya kepada penegak hukum," pungkasnya.
ACT sedang dibicarakan perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta menjadi trending topic di Twitter tagar #AksiCepatTilep #JanganPercayaACT.
Pasalnya, dalam laporan sebuah majalah bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat” itu disebutkan petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Ahyudin bahkan disebut memanfaatkan dana untuk membeli sejumlah rumah hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya. Ahyudin yang dapat gaji jumbo sebesar Rp 250 juta, juga sempat menikmati berbagai fasilitas mewah.
Teranyar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri.
"Ya, indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ungkap Ivan, Senin (4/7).

