KPK Cecar Wabup Blitar Rahmat Santoso Soal Aset Nurhadi
SinPo.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengetahuannya soal aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7).
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga mendalami keterangan dari tiga saksi lainnya, yaitu Tonny Wahyudi selaku komisaris PT Mulia Artha Sejati, Titin Mawarti selaku swasta dan Andrysan Sundoro Hosea selaku pihak swasta.
Selain itu, lanjut Ali, satu saksi tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik yaitu atas nama Hardja Karsana K, dan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh KPK.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.
Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

