Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 Juli 2022 | 13:33 WIB
Lili Pintauli Siregar/net
Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintaulia Siregar secara tertutup pada Selasa, 5 Juli 2022, besok.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berperkara terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Akan tetapi, Syamsuddin memastikan pembacaan hasil putusan sidang etik yang dilakukan oleh Dewas KPK atas kasus yang menjerat Pimpinan KPK itu akan dibacakan secara terbuka.

"Kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah menjadwalkan tanggal sidang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika akan digelar pada 5 Juli 2022.

Seperti diketahui, Pimpinan KPK akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan lantaran salah satu Wakil Ketua KPK Lili Pintaulia Siregar kembali dilaporkan ke Dewas atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam perjalanannya sebagai Wakil ketua KPK, Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili pun kemudian dikenakan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.sinpo

Komentar: