KPK Periksa 8 Eks Legislator Tulungagung Terkait Korupsi Bankeu

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 Juli 2022 | 13:29 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id -  Sebanyak delapan orang mantan anggota DPRD Tulungagung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan mantan Legislator itu dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Bantuan Pemprop Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2014-2018," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Ali menjelaskan mantan anggota DPRD Tulungagung tersebut menjabat pada periode 2014-2019, mereka yaitu Widodo Prasetyo, Basron, Subani Sirab, Saiful Anwar, Sumarno, Heru Santoso, Imam Sukamto dan Mutiin.

Seperti diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan. 

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI