Pengajuan Bantuan Keuangan Berujung Suap, KPK Cecar Bupati Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Juli 2022 | 19:06 WIB
Gedung KPK (SinPo.id)
Gedung KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur, hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung. Penyidik juga memeriksa Made Prasetyo selaku bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur, periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kab. Tulungagung," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7).

Sementara itu, kata Ali, dua orang yang juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi mangkir dari panggilan penyidik. Mereka yakni Kabid Pembangunan pengembangan SDA, Nurkhodik dan mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, Sri Pramuni Pensiunan.

"Tim hadir dan keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh Tim Penyidik," ujar Ali Fikri.

Seperti diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun belum disebutkan siapa tersangkanya. Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.sinpo

Komentar: