RUU KIA, Ihtiyar Melindungi Ibu Agar Masa Depan Bocah Lebih Baik

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Juli 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Wawan)
Ilustrasi (Sinpo.id/Wawan)

SinPo.id -  Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak atau RUU KIA telah disahkan sebagai inisiatif DPR di senayan pada Kamis, (30/6), tepat akhir bulan tempo hari. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan maharani mengatakan  RUU itu akan menjadi pedoman bagi negara memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan, Rabu (30/6).

Puan menjelaskan salah satu yang didorong DPR dalam RUU itu adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.  Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

RUU itu juga memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.

Ia berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

Pernyataan Ketua DPR perempuan pertama dalam sejarah Indonesia itu sebelumnya disampaikan saat  sosialisasi mengenai tumbuh kembang anak kepada orang tua yang memiliki anak usia di bawah dua tahun belum lama ini. Saat itu Puan menyebut upaya menghindari ancaman stunting bagi anak Indonesia.

“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti tiga bulan,”  ujar Puan

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. DPR di Senayan akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum.

Puan mengatakan, DPR memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal. Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

“Ini kenapa kami perjuangkan? Tentu saja karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan. Sehingga bisa lebih lama maksimal juga dalam memberikan ASI. Jadi kami mendorong agar ibu dan anak bisa bonding,” kata Puan menjelaskan.

Dukungan Buruh Dan Komnas Perempuan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mendukung rencana pemberian cuti melahirkan enam bulan yang dinilai sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Mirah mengacu banyak negara Eropa yang memberikan hak cuti melahirkan untuk waktu lama. Dengan begitu ia meminta, komitmen perusahaan, sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

"Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourching. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya," kata Mirah.

Menurut dia, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya. Selain itu upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh. Sehingga perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut.

“Selama pemberian cuti melahirkan enam bulan, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan,” kata Mirah menegaskan.

Mirah meyakini cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” kata Mirah menegaskan.

Pengusaha juga tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan dukungan pengesahan RUU KIA di DPR yang dinilai akan menhadirkan generasi emas Indonesia.  "Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy.

Menurut dia, draf aturan cuti ibu melahirkan selama enam bulan justru memberikan konsentrasi seoarang ibu membantu pengasuhan pada anak saat awal kelahiran.  "Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,"  kata Andy menjelaskan.

Menurut dia tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Hal itu menjadi alas an lembaganya mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan dalam draf RUU KIA itu.

Andy menyebut jika RUU itu disahkan tak hanya memberikan hak sebagai warga negara berkeluarga melanjutkan keturunan, tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana.sinpo

Komentar: