PLN Terima Pembayaran Kompensasi Dari Pemerintah Sebesar Rp 24,6 triliun

Laporan: Sinpo
Jumat, 01 Juli 2022 | 18:55 WIB
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Foto: Net
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Foto: Net

SinPo.id -  Pemerintah telah membayar kompensasi tahun 2021 sebesar Rp 24,6 triliun ke PT PLN (Persero).

"Hari ini kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7).

"Saya ulangi kami telah menerima pencairan dana kompensasi 2021 dari pemerintah Rp 24,6 triliun," tegas Darmawan Prasodjo.

Darmawan-pun mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah. Sebab, kompensasi dibayarkan hanya 1 semester setelah tutup buku.

"Sebelumnya dana kompensasi ini pembayarannya dilakukan setelah 2 tahun setelah tutup buku," tuturnya.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah hadir agar daya beli dan inflasi terjaga. Dia melanjutkan, sejak 2017 tidak ada kenaikan listrik. Hal itu membuat pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94 triliun.

"Sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan listrik semua golongan. Dan dalam proses itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun ini selama 5 tahun ke belakang," pungkas Darmawan Prasodjo.sinpo

Komentar: