Jual Beli Pengadaan LNG, KPK Cecar eks Dirut Pertamina dan PLN

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Juli 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirut Pertamina periode 2014-2017  Dwi Soetjipto, dan eks Dirut PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).

Ali menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Evita Herawati Legowo, selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 dan Anny Ratnawati selaku Dosen IPB.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021. Penyidikan dilakukan lembaga antirasuah setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, akan tetapi saat ini belum bisa menyampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.sinpo

Komentar: