Teddy Gusnaidi: Kalau Morfin Legal untuk Medis, Kenapa Ganja Tidak Boleh?

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 01 Juli 2022 | 19:20 WIB
Tanaman Ganja. Foto: Net
Tanaman Ganja. Foto: Net

SinPo.id -  Penggunaan narkotika jenis ganja untuk pengobatan bisa saja diterapkan di Indonesia. Sebab, pemakaian morfin yang golongannya lebih tinggi ketimbang tumbuhan dengan nama latin cannabis sativa di tanah air saja dilegalkan untuk kebutuhan medis.
 
"Morfin itu dilarang karena bagian dari narkotika golongan tinggi. Ganja tidak seberapanya morfin, tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (1/7).

Menurut Teddy, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan hal baru. Sehingga, Garuda meyakini ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin akan lebih mudah diizinkan untuk medis.

Di sisi lain, ia menyoroti peristiwa seorang ibu bernama Santi yang meminta penggunaan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.

Menurutnya, peristiwa ini harus jelas, apakah rekomendasi penggunaan ganja memang berdasarkan hasil kajian medis atau hanya pendapat pribadi.

"Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya. Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja menjadi tidak masalah," pungkasnya.sinpo

Komentar: