KPK Temukan Banyak Manipulasi Di IMB Apartemen Royal Kedhaton

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Juni 2022 | 18:28 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen.

Diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi oleh PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property.

Dokumen tersebut berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belakangan terungkap ada unsur rasuah.

Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan beberapa pejabat pada pemkot Yogyakarta sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Ali menjelaskan para saksi tersebut yaitu Suyana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Dian Lakhsmi Pratiwi selaku Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, lalu Eko Suharto selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Christy Dewayani selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Kemudian Sumadi selaku Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Nindyo Dewanto selaku Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta, S. Vanny Noviandri Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dan Pranoto selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

"Pemeriksaan bertempat di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY," ujar Ali.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah terkait kasus pengurusan perizinan.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu pihak swasta, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: