KPK Periksa Bupati Tulungagung Terkait Suap

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Juni 2022 | 12:19 WIB
Maryoto Birowo/net
Maryoto Birowo/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur.

Maryoto Birowo merupakan Bupati Tulungagung periode 2019-2023 dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014-2018," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).

Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yaitu mantan kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Sri Pramuni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA Nurkhodik.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur," ujar Ali.

Saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan penyidikan dilakukan dari perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Akan tetapi untuk saat ini belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Ali Fikri mengungkapkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.sinpo

Komentar: