Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut Tak Bisa Dibuka Lagi!

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 30 Juni 2022 | 11:58 WIB
Holywings/net
Holywings/net

SinPo.id -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan soal sanksi pencabutan izin 12 outlet Holywings buntut promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Riza menegaskan, belasan outlet yang sudah ditutup tak bisa buka kembali.

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Riza menuturkan kasus Holywings berawal dari dugaan penistaan agama kemudian melebar ke pelanggaran izin operasional. Ke depannya, Riza meminta supaya kasus serupa tak terulang lagi.

"Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," kata Riza.

Riza pun meminta jajarannya melakukan evaluasi secara menyeluruh, serta pengawasan di unit usaha lebih diperketat agar tidak kecolongan lagi.

"Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. Untuk semuanya," kata Riza.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta. Penutupan dilakukan sesuai keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI