Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Diperiksa Terkait Bantuan Keuangan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi, (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id - 

Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait proses pengusulan mendapatkan anggaran bantuan keuangan di daerah yang ia pimpin dari provinsi Jawa Timur. Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa mantan Bupati Tulungagung dua periode itu sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan proses pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(29/6).

Ali menjelaskan, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Sutrisno selaki Pensiunan PNS atau mantan Kadis PUPR Tulungagung 2014-2018 dan Supriyono selaku mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019.

“Pemeriksaan ketiganya dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Syahri Mulyo Bertempat di Lapas Tulungagung, Sutrisno di Polres Tulungagung, dan Supriyono di Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur,” ujar Ali menambahkan.

KPK sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Pengembangan penyidikan dilakukan dari perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka namun saat ini belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” kata Ali menjelaskan.

Ali mengungkapkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka. Syahri divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta. Sedangkan  Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

 sinpo

Komentar: