PT Summarecon Agung Bangun Apartemen Pakai IMB Perusahaan Lain

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 29 Juni 2022 | 11:58 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya penggunaan tanah milik warga dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP).

Tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan Andreas AB Prasetyo selaku ketua RW 013 sebagai saksi dalam perkara korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu(29/6).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wsena; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP; dan Staf Pengamanan PT Java Orient Property, S. Haryo Dewantoro alias Yoyok.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," ujar Ali menambahkan.

Sementara itu pada pemeriksaan yang bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY tersebut empat orang saksi mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Keempatnya antara lain Azjar alias Ragos pihak swasta; Konsultan Amdal PT Java Orient Property, Tantyo Luhur Wicaksono; Suparjiman, warga Kemetiran Lor; Ferdi Edi Susantya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

KPK mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, (2/6). KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: