AJI Desak Pemerintah Dan DPR Hapus 14 Pasal Kontroversial Di RUU KUHP

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 29 Juni 2022 | 11:36 WIB
Gedung DPR RI/net
Gedung DPR RI/net

SinPo.id -  Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut 14 pasal kontroversial yang ada dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukun Pidana (RKUHP).

14 pasal ini dinilai mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers yang dewasa ini menjadi pedoman para jurnalis tanah air.

"Mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dikutip dari laman resmi AJI, Rabu (29/6).

Sasmito menegaskan AJI Indonesia tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang.

"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri," tegas Sasmito.

Berikut ini merupakan daftar 14 pasal dalam RUU KUHP yang didesak AJI untuk dihapus:

Pasal 218, dan Pasal 220 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240, Pasal 241 tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah.

Kemudian Pasal 353, Pasal 354 tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal 439 tentang Tindak Pidana Penghinaan.

Pasal 304 tentang Penodaan agama

Pasal 336 tentang Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika.

Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512 tentang Penyiaran Berita Bohong.

Pasal 281 tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Pasal 445 tentang Pencemaran Orang Mati.
sinpo

Komentar: