DPD RI Tegaskan Pekerja Platform dan Mandiri Berhak Bentuk Serikat Pekerja

Laporan: Andi Muhammad Rezaldy
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:20 WIB
Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua Komite III DPD RI
Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua Komite III DPD RI

SinPo.id -  Makassar . Pengundangan UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) disambut dengan euforia munculnya banyak Serikat Pekerja/Serikat Buruh baru di Indonesia.  Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2015 terdapat 14 Konfederasi, 120 Federasi, dan 12.302 unit SP/SB di tingkat pabrik.

“Sayangnya, meski sudah ada UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, faktanya tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi anggota atau membentuk serikat pekerja/buruh,” ungkap Dedi Iskandar Batubara, Wakil Ketua Komite III DPD RI dalam sambutannya membuka kegiatan Uji Sahih RUU Perubahan UU Serikat Pekerja/Buruh di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa (28/06/22). 

Hak untuk berserikat dan berorganisasi bagi pekerja/buruh memang seharunya dijamin oleh negara, bukan saja karena konstitusi UUD 45 yang mengatur tetapi juga karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize). 

Pekerja mandiri dan pekerja platform digital atau pekerja yang bekerja di luar perusahaan, belum terakomodasi untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atau membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Padahal seiring dengan perkembangan teknologi digital, jumlah pekerja dalam kelompok cenderung meningkat. 

“Demikian juga dengan pekerja migran, UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebut yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia menurut Pasal 1 angka 2 UU PPMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia,” lanjutnya.

Dengan adanya penegasan dalam RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa berhak untuk menjadi anggota atau membentuk SP/SB maka bukan saja menjadi dominasi PMI yang sedang bekerja tetapi juga yang akan dan sudah bekerja di luar negeri. Beberapa hal tersebutlah yang menurut Dedi, senator asal Sumatera Utara itu, yang melatarbelakangi penyusunan RUU Serikat Pekerja/Buruh yang diinisiasi oleh DPD RI. 

“Kami hendak lakukan perbaikan! Kami melakukan uji sahih untuk mendengar dan menjaring masukan pandangan dan pendapat dari seluruh elemen masyarakat khususnya buruh. Adapun inisiasi RUU Perubahan UU Serikat Pekerja dilakukan  karena urusan ketenagakerjaan menjadi salah satu  kewenangan yang dilimpahkan ke daerah, sehingga sesuai amanat Pasal 22D konstitusi DPD RI kami menyusun RUU ini,” tegas Dedi. 

Selain Dedi, hadir pula senator Komite III DPD lainnya  antara lain Ust. Zuhri M Syazali (Babel),  Rahmijati Jahja (Gorontalo), Andi Nirwana (Sultra),  Ahmad Nawardi (Jatim), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Maya Rumantir (Sulut), Iskandar Muda Baharudin Lopa (Sulbar) dan Herlina Murib (Papua). 

Kegiatan uji sahih yang dibuka oleh Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan,  FH Unhas Muh. Hasrul juga dihadiri oleh dinas tenaga kerja setempat, organisasi buruh, organisasi perusahaan  dan civitas akademi FH Unhas. 

Pada forum tersebut, Guru Besar FH Unhas Marwati Riza menekankan pentingnya pembinaan oleh Pemerintah. Menurutnya salah satu fungsi serikat pekerja adalah pemberdayaan. Marwati juga menyoroti perihal hak pekerja/buruh di luar perusahaan untuk menjadi anggota serikat pekerja/buruh, yang perlu diatur secara jelas agar tidak multitafsir. Menjadi pertanyaan apakah pekerja dalam kelompok tersebut tunduk dalam hubungan kerja atau hubungan keperdataan lainnya.

“Melalui pemberdayaan maka ketenangan bekerja, ketenangan berusaha dan pada ujungnya kesejahteraan pekerja dapat dicapai” ucapnya.  

Adapun  Koordinator SBSI Sulsel, Amallanti berharap revisi UU Serikat Pekerja/Buruh harus memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi bukan memberangus.

“Revisi UU Serikat Pekerja/Buruh harus dapat memperkuat hak-hak para pekerja untuk berorganisasi, bukan malah diberangus,” pungkas Amallanti.sinpo

TAG:
DPD RI
Komentar: