Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Plh Bupati Banjarnegara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:50 WIB
Budhi Sarwono saat mengenakan rompi KPK/net
Budhi Sarwono saat mengenakan rompi KPK/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin terkait korupsi perkara korupsi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.

Tim penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa Syamsudin sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi TPK di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tsk BS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Irfan Puji Laksono pihak Swasta PT. Putra Wali Mandiri, Cahyono Tulus pihak swasta CV. Srikandi dan Asep Mochamad Ishak pihak swasta CV Solusi Raya Prima.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jl. Reksobayan No.1, Ngupasan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta," ujar Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih pada pemanggilan saksi-saksi.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.sinpo

Komentar: