KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Di Mamberamo Tengah Papua

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:32 WIB
Gedung KPK, Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK, Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Tersangka dugaan korupsi suap di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan ketidakhadiran tersangka disebabkan karena masih memiliki agenda pada pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah.

"Benar, Tim Penyidik, (27/6) telah mengagendakan pemanggilan salah satu tersangka. Namun yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada Tim Penyidik tidak bisa hadir," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Ali menjelaskan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap tersangka tersebut. KPK juga mengultimatum para tersangka agar bisa kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya.

Ali menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan pada perkara tersebut.

Menurutnya sat ini lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari pihak Pemkab Memberamo Tengah mapun swasta.

"Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," ujar Ali.

Sejauh ini, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap di Pemkab Mamberamo Tengah, KPK telah melakukan penggeledahan dan mengamankan alat bukti berupa dokumen di beberapa tempat di Papua.

Barang bukti tersebut diamankan dalam rangka penggeledahan rumah milik para pihak yang terlibat dengan perkara ini, di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, dan Kota Jayapura, Papua.

Diketahui saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

KPK menyampapaikan bahwa telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan.

Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara serta dugaan pasal yang disangkakan.sinpo

Komentar: